Pengguguran kandungan menurut hukum ialah tindakan menghentikan kehamilan atau mematikan janin sebelum waktu kelahiran, tanpa melihat usia kandungannya juga tidak dipersoalkan apakah dengan pengguguran tersebut bayi lahir hidup / lahir mati. Pengertian pengguguran kandungan menurut hokum berbeda dengan pengertian abortus menurut kedokteran, yaitu adanya factor kesengajaan dan tidak adanya factor usia kehamilan. Di Indonesia belum ada batasan resmi mengenai pengguguran kandungan (abortus). Abortus didefenisikan sebagai terjadinya keguguran janin; melakukan abortus sebagai melakukan pengguguran (dengan sengaja karena tidak mengiginkan bakal bayi yang dikandung itu.
Menurut pengertian medis, abortus adalah terhentinya kehamilan sebelum 28 minggu dengan berat janin kecil atau sama dengan 1000 gram.
Secara klinis , abortus terbagi :
1. Abortus imminens : keguguran yang mengancam. Masih ada harapan untuk mempertahankan
2. Abortus incpiens : abortus sementara berlangsung tak dapat dipertahankan
Jenis-jenis abortus :
1. Abortus spontan
kehamilan seorang wanita dapat gugur dengan sendirinya tanpa adanya suatu tindakan ataupun perbuatan yang disengaja. Hal ini berkaitan dengan :
Kelainan pertumbuhan hasil konsepsi yang menyebabkan kematian janin atau cacat. Hal ini akibat kelainan kromosom, lingkungan yang kurang sempurna (endometrium tempat implantasi kurang sempurna), dan pengaruh luar (radiasi, virus, obat-obatan). Kelainan pada plasenta endarteritis dalam vili korealis sehingga oksihenasi terganggu menyebabkan terjadi gangguan (kematian janin). Abortus spontan ini dibagi atas :
a) Abortus komplektus
b) keluarnya seluruh hasil konsepsi sebelum umur kehamilan lengkap 20 minggu.
c) Abortus habitualis
Artinya abortus terjadi 3 atau lebih abortus spontan berturut-turut. Abortus habitualis ini dapat terjadi juga jika kadangkala seorang wanita mudah sekali mengalami keguguran yang disebabkan oleh ganguan dari luar yang amat ringan sekali, misalnya terpeleset, bermain skipping (meloncat dengan tali), naik kuda, naik sepeda dan lain-lain.
d) Abortus inkompletus
keluar sebagian tetapi tidak seluruh hasil konsepsi sebelum umur kehamilan lengkap 20 minggu.
e) Abortus diinduksi
penghentian kehamilan sengaja dengan cara apa saja sebelum umur kehamilan lengkap 20 minggu dapat bersifat terapi atau non terapi.
f) Abortus insipiens
keadaan perdarahan dari interauteri yang terjadi dengan dilatasi serviks kontinu dan progresif tetapi tanpa pengeluaran hasil konsepsi sebelum umur kehamilan 20 minggu.
g) Abortus terinfeksi
abortus yang disertai infeksi organ genital.
h) Missed Abortion
abortus yang embrio atas janinnya meninggal. Dalam uterus sebelum umur kehamilan lengkap 20 minggu tetapi hasil konsepsi tertahan dalam uterus selama 8 minggu atau lebih.
i) Abortus septik
abortus yang terinfeksi dengan penyebaran mikroorganisme dari produknya ke dalam sirkulasi sistematik ibu.
2. Abortus provokatus, yang terbagi dalam :
a) Abortus provokatus terapeutikus / medisinalis
penghentian kehamilan dengan indikasi medis untuk menyelamatkan nyawa ibu, atau tubuhnya yang tidak bisa dikembalikan.
b) Abortus provokatus kriminalis
setiap penghentian kehamilan sebelum hasil konsepsi dilahirkan, tanpa memperhitungkan umur bayi dalam kandungan dan janin dilahirkan dalam keadaan mati atau hidup.
Indikasi medis abortus :
untuk menyelamatkan jiwa si ibu/wanita untuk menjaga kesehatan ibu/wanita untuk mencegah gangguan yang berat dan tetap terhadap kesehatan wanita untuk mencegah bahaya terhadap kesehatan fisik atau mental wanita atau salah satu anak dalam keluarga untuk mencegah bahaya terhadap jiwa atau kesehatan wanita untuk mencegah kelahiran dengan fisik atau mental yang berat
Etiologi abortus :
Infeksi akut
1. virus, misalnya cacar, rubella, hepatitis.
2. Infeksi bakteri, misalnya streptokokus.
3. Parasit, misalnya malaria.
Infeksi kronis
1. Sifilis, biasanya menyebabkan abortus pada trimester kedua.
2. Tuberkulosis paru aktif.
3. Keracunan, misalnya keracunan tembaga, timah, air raksa, dll.
4. Penyakit kronis, misalnya :hipertensi
nephritis
diabetes
anemia berat
penyakit jantung
toxemia gravidarum
5. Gangguan fisiologis, misalnya Syok, ketakutan, dll.
6. Trauma fisik.
Penyebab yang bersifat lokal:
1. Fibroid, inkompetensia serviks.
2. Radang pelvis kronis, endometrtis.
3. Retroversi kronis.
4. Hubungan seksual yang berlebihan sewaktu hamil, sehingga menyebabkan hiperemia dan abortus.
Penyebab dari segi Janin
* Kematian janin akibat kelainan bawaan.
* Mola hidatidosa.
* Penyakit plasenta dan desidua, misalnya inflamasi dan degenerasi.
Komplikasi / penyulit yang mungkin timbul :
a) Perdarahan
Akibat luka pada jalan lahir, atonia uteri, sisa jaringan tertinggal, diatesa hemoragik, dll. Perdarahan dapat timbul segera pasca tindakan, dapat pula timbul lama setelah tindakan.
b) Syok
Akibat reflex vasovagal / neurogenik. Hal ini dapat mengakibatkan kematian mendadak.
c) Emboli udara
Dapat terjadi pada teknik penyemrotan cairan ke dalam uterus akibat gelembung udara juga masuk ke dalam uterus saat penyemprotan dimana pada saat yang sama system vena endometrium dalam keadaan terbuka.
d) Inhibisi vagus
Hampir selalu terjadi pada abortus tanpa anestesi pada ibu dalam keadaan stress, gelisah, dan panic akibat alat yang digunakan / suntikan secara mendadak dengan cairan yang terlalu panas / dingin.
e) Keracunan obat / zat abortivum
Karena anesthesia, antiseptic local, obat-obatan.
f) Infeksi dan sepsis
Hukum mengenai abortus provokatus kriminalis :
Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atatu pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis” Yang menerima hukuman adalah :
1. Ibu yang melakukan aborsi
2. Dokter, bidan atau dukun yang melakukan aborsi
3. Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi
Beberapa pasal KUHP yang terkait adalah :
Pasal 229
Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatab itu, hamilnya dapat digugurkan , diancam dengan pidana penjara paling banyak 4 tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah
Jika yang bersalah membuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatantersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan, atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga
Jika yang bersalah melakukan hal tersebut, dalam menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Pasal 341
Seorang ibu karena takut, akanketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana paling lama 7 tahun
Pasal 342
Seorang ibu, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa melahirkan anak. pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan penjara, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun
Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.
Pasal 346
Seorang wanita yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh ornag lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
1. Barang siapa menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
1. Barang siapa menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tutjuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang tabib, bidan, atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan ataupun membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan spertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan
Hukum mengenai abortus provokatus medisinalis
UU no. 23 th. 1992 pasal 15
Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu
Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya dapat dilakukan :
Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut
Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli
Dengan persetujua ibu hamil yag bersangkutan atau suami atau keluarganya
Pada sarana kesehatan tertentu
Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana tindakan medis tertentu dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Aspek bioetik yang berkaitan berdassarkan KODEKI (Kode Etik KEdokteran Indonesia) :
Pasal 7d |
Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makluk insani. |
Penjelasan dan Pedoman Pelaksanaan Segala perbuatan dokter terhadap pasien bertujuan untuk memelihara kesehatan dan kebahagiannya. Dengan sendirinya ia harus mempertahankan danmemelihara kehidupan manusia.
Kadang-kadang dokter terpaksa harus melakukan operasi atau cara pengobatan tertentu yang membahayakan. Hal ini dapat dilakukan asal tindakan ini diambil setelah mempertimbangkan masak-masak bahwa tidak ada jalan/cara lain untuk menyelamatkan jiwa selain pembedahan. Sebelum operasi dimulai, perlu dibuat persetujuan tertulis lebih dahulu atau dan keluarga (informed consent). Sesuai peratunan Menteri Kesehatan tentang informed consent, batas umur yang dapat memberi informed consent adalah 18 tahun.
Tuhan Yang Maha Esa menciptakan seseorang yang pada suatu waktu akan menemui ajalnya. Tidak seorang dokterpun, betapapun pintarnya akan dapat mencegahnya.
Naluri yang terkuat pada setiap makhluk bernyawa, termasuk manusia ialah mempertahankan hidupnya. Untuk itu manusia diberi akal, kemampuan berpikir danmengumpulkan pengalamannya, sehingga dapat mengembangkan ilmu pengetahuan dan usaha untuk menghindarkan diri dari bahaya maut. Semua usaha tersebut merupakan tugas seorang dokter. ia harus berusaha memelihara dan mempertahankan hidup makhluk insani. Ini berarti bahwa baik menurut agama, Undang-Undang Negara, maupun Etik Kedokteran, seorang dokter tidak diperbolehkan : |
Mengugurkan kandungan (abortus provocatus) Mengakhiri hidup seorang pasien yang menurut ilmu dan pengetahuan tidak mungkin akan sembuh lagi (euthanasia). |
Sudah banyak buah pikiran dan pendapat tentangabortus provocatus yang diumumkan oleh berbagai ahli dalam berbagai macam bidang seperti agama, kedokteran, sosial, hukum, eugenetika dan sebagainya. Ikatan Dokten Indonesia sendiri telah mengadakan simposium tentang abortus yang meninjau masalah danberbagai sudut.
Pada umumnya, setiap negara mempunyai undang-undang yang melarang abortus provokatus (penggugunan kandungan). Abortus provocatus dapat dibenarkan sebagai pengobatan, apabila menupakan satu-satunya jalan untuk menolong jiwa ibu dan bahaya maut (abortus provocatus therapeuticus). Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan, diperjelas tentang hal ini.
Indikasi medik ini dapat berubah-ubah menurut perkembangan ilmu kedokteran. Beberapa penyakit seperti hipertensi, tuberkulosis dan sebagainya tidak lagi dijadikan indikasi untuk melakukan abortus.
Sebaliknya ada pula negara yang membenarkanindikasi sosial, humaniter dan eugenetik, seperti misalnya di Swedia dan Swiss yaitu bukan semata-mata untuk menolong ibu, melainkan juga mempertimbangkan demi keselamatan anak, baik jasmaniah maupun rohaniah.
Keputusan untuk melakukan abortus provocatus therapeuticus harus dibuat oleh sekurang-kurangnya dua dokter dengan persetujuan tertulis dan wanita hamil yang bersangkutan, suaminya dan atau keluarganya yang terdekat. Hendaknya dilakukan dalam suatu rumah sakit yang mempunyai cukup sarana untuk melakukannya.
Menurut penyelidikan, abortus provocatus paling sering tenjadi pada golongan wanita bersuami, yang telah sering melahirkan, keadaan sosial dan keadaan ekonomi rendah. Ada harapan abortus provocatus di kalangan wanita bersuami ini akan berkurang jika program keluarga berencana sudah dipraktekkan dengan tertib. Setiap dokter perlu berperan serta untuk membantu suksesnya program keluanga berencana ini.
referensi : - Ilmu kedokteran forensik FKUI 1997
- Bioetik dan hukum kedokteran 2005
- Ilmu Kebidanan Sarwono Prawirohardjo
- http://www.ilunifk83.com/peraturan-dan-perijinan-f16/kode-etik-kedokteran-indonesia-t130.htm.
- Kuliah pakar
|